Total Tayangan Laman

Selasa, 24 April 2012

Anda berminat bekerja di Korea? berikut Pengumuman resmi dari Bnp2TKI. Bila anda ingin mengikuti pelatihan Bahasa Korea dan Jepang, silahkan telp ke 085795266360. Terima kasih.

Posted: 24 Apr 2012 05:12 PM PDT
Pengumuman Ujian EPS-TOPIK 2012
Nomor: Peng.170 /PEN- PPP/IV/2012
Sesuai dengan MOU mengenai pengiriman Tenaga Kerja antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL), Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK ke 10 di Indonesia akan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korea di bawah Mekanisme Employment Permit System harus mengikuti EPS-TOPIK yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dengan persetujuan dari MOEL dan hanya peserta yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian yang berhak melamar kerja ke Korea.
Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 990 Tanggal 12 April 2012 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
I. JADWAL PELAKSANAAN
  1. Tanggal Pendaftaran Ujian: 07 sampai 10 Mei 2012
  2. Tanggal Pelaksanaan Ujian: 16 sampai 17 Juni 2012
  3. Pengumuman Kelulusan: 28 Juni 2012
  4. Proses Pelaksanaan Ujian: 2 (dua) sesi perhari
Ujian Sesi Pertama (Pagi Hari)
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan Ujian
09.00 sampai 10.00 WIB10.00 sampai 11.10 WIB
Ujian Sesi Kedua (Siang Hari)
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan Ujian
13.30 sampai 14.30 WIB14.30 sampai 15.40 WIB
Semua Peserta ujian harus telah berada di dalam ruang kelas ujian paling lambat pukul 8.30 untuk ujian Sesi Pertama dan pukul 13.00 untuk ujian Sesi Kedua
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN
Calon peserta ujian EPS-TOPIK ke 10 yang hendak mengikuti ujian hanya dapat memilih pilihan Industri Manufaktur atau Perikanan. Calon peserta ujian tidak diperbolehkan memilih bidang Industri yang lain. Calon peserta ujian juga tidak diperbolehkan mengganti pilihan Industri setelah memilih bidang Industri pada saat pendaftaran.
III. PERKIRAAN JUMLAH PESERTA YANG LULUS
Bidang IndustriPerkiraan Jumlah LulusStandar Kelulusan
Manufaktur8.900 Peserta UjianJumlah kelulusan ditentukan berdasarkan hasil ujian dari peserta yang memperoleh nilai paling tinggi dengan  nilai lebih dari 80 poin (nilai maksimum kelulusan adalah 200 poin)
Perikanan1.000 Peserta Ujian
Total9.900 Peserta Ujian
Jumlah peserta yang lulus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di Korea.
IV. PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)
Peserta yang lulus ujian EPS-TOPIK ke 10 bidang Manufaktur dan Perikanan dapat mengikuti ujian Keahlian (skill test) bila berminat. Informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan ujian Keahlian (skill test) akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK ke 10.
Ujian Keahlian merupakan pilihan, peserta ujian yang mengikuti Ujian Keahlian dan lulus dengan hasil yang memuaskan akan direkomendasikan ke secara khusus ke pengguna di Korea. Ujian Keahlian untuk bidang Perikanan dijadwalkan pada tahun 2012 dan akan diumumkan lebih lanjut.
V. PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK 2012
Persyaratan umum untuk mendaftar dan mengikuti Ujian EPS-TOPIK 2012 adalah sebagai berikut:
  1. Usia antara 18 sampai dengan 39 tahun (kelahiran antara tanggal 18 Juni 1972 sampai 17 Juni 1994)
  2. Pendidikan minimal lulus SLTP sederajat.
  3. Tidak pernah dipenjara atau dihukum dengan hukuman yang berat.
  4. Tidak pernah dideportasi atau diusir dari Korea.
  5. Tidak sedang dicekal untuk pergi ke luar negeri.
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  1. Periode Pendaftaran: 07 sampai 10 Mei 2012 ( 4 hari)
  2. Waktu Pendaftaran: 09.00 sampai 17.00 Waktu Setempat
  3. Tempat Pendaftaran:
WilayahUniversitasAlamat
JABODETABEKUNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGULJl Arjuna Utara 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510 Indonesia Telp: (021) 567 4223
JAWA BARATIKOPIN BANDUNGJl Doktor Setiabudi Nomor: 229 Bandung 4015 Nomor Telp +62-22-2013161/4 Fax: +62-22-2013651
DIY. YOGYAKARTAUPN. VETERAN YOGYAKARTAJl SWK 104 (Lingkar Utara) Condong Catur Yogyakarta Nomor: Telp.0274 486733
JAWA TIMURUNIV Dr SOETOMO SURABAYAKompleks Taman Pendidikan Dr Soetomo Jl Semokrawu Nomor: 84 Surabaya Nomor: Telp 031 5925970
  1. Metode Pendaftaran: Datang sendiri mendaftar langsung (tidak boleh diwakilkan)
  2. Persyaratan Dokumen:
  1. Lembar Formulir Pendaftaran (dibagikan saat datang ke lokasi pendaftaran). Nomor Ujian telah tertera di lembar pendaftaran, setiap calon peserta hanya akan memperoleh 1 (satu) lembar formulir pendaftaran dan menyerahkan 1 (satu) lembar formulir pendaftaran. Pada saat mengisi lembar formulir pendaftaran di tempat ujian, pastikan jangan sampai ada kesalahan mengisi identitas diri dan bila terjadi kesalahan pengisian identitas diri, koreksi data identitas diri yang salah dengan tipe x kertas sebelum menyerahkan ke petugas pendaftaran.
  2. Copy Paspor yang masih berlaku (jelas tidak kabur/gelap) atau Copy Identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Copy Paspor atau Identitas diri akan di tempel di formulir pendaftaran pada kolom yang tersedia. Pastikan nama, tanggal lahir dan identitas diri lain yang di tulis pada formulir pendataran sama dengan nama, tanggal lahir dan identistas diri lain yang tertera di Paspor. Pastikan juga nama di ijasah pendidikan terakhir sama dengan nama di KTP dan di Paspor, apabila terjadi perbedaan identitas diri maka yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Para pendaftaran disarankan telah memiliki Paspor pada saat pendaftaran sehingga pada saat mendaftar identitas diri yang ditulis pada lembar formulir pendaftaran sama dengan identitas diri yang tertera di Paspor. HRD Korea akan menggunakan photo serta nama dan identitas diri yang tertera di formulir pendaftaran sebagai acuan identitas diri peserta ujian dalam proses penempatan ke Korea. Mengubah nama dan identitas diri lainya termasuk photo tidak akan diperbolehkan.
  3. Pas Photo bewarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 3.4 x 4.5 cm yang dibuat dalam waktu 6 bulan terakhir (wajah tampak jelas) sebanyak 3 (tiga) lembar.
  4. Bukti pembayaran transfer uang ujian (1 lembar asli di bawa untuk di tunjukkan dan 1 (satu) lembar copy bukti pembayaran transfer uang ujian di serahkan ke panitia)
  1. Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK 2012 adalah sebesar Rp 221.736.
  1. Metode Pembayaran Uang Pendaftaran dilakukan melalui transfer ke Rekening Bank yang di tetapkan (trasnfer melalui ATM tidak diperbolehkan).
  2. Rekening Bank untuk pembayaran uang ujian adalah Rekening Bank BRI dengan nomor Rekening: 0862.01.006350.53.0 atas nama: Panitia Pelaksanaan EPS-TOPIK.
  3. Peserta ujian yang telah mendaftar namun ternyata dinyatakan oleh HRD Korea tidak dapat mengikuti Ujian akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah di setor. Peserta ujian yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti Ujian akan tetapi tidak datang mengikuti ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah disetor.
VII. RUANG TEMPAT UJIAN DAN PEMBAGIAN WAKTU UJIAN
Pengumuman pembagian ruang tempat ujian dan pembagian waktu ujian untuk setiap peserta yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK 2012 akan diumumkan pada tanggal 4 Juni 2012 di website BNP2TKI www. bnp2tki. go. id.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK 2012
  1. Pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK 2012 dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 28 Juni 2012.
  2. Pengumuman hasil ujian akan disampaikan melalui website:
  1. Website BNP2TKI, www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS Republik Korea, www.eps.go.kr
  3. Website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  4. Website HRD Korea, www.hrdkorea.or.kr
  1. Periode masa berlaku hasil kelulusan ujian EPS-TOPIK 2012 adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pada tanggal diumumkan hasil kelulusan yakni 28 Juni 2012 sampai 27 Juni 2014.
XI. BENTUK UJIAN EPS-TOPIK 2012
Struktur SoalJumlah PertanyaanTotal NilaiWaktu yang Diberikan
  Reading2510040 menit
  Listening2510030 menit
  Total5020070 menit
  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda dan pelaksanaan ujian mendengar (listening) dan membaca (reading) akan dilakukan tanpa jeda waktu istirahat.
  2. Dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian adalah Potongan lembar formulir pendaftaran (sebagai kartu ujian) dan Paspor/Kartu tanda identitas diri yang dipergunakan pada saat mendaftar.
  3. Semua peserta ujian harus membawa Paspor/Kartu tanda identitas diri pada saat pelaksanaan ujian dan peserta yang tidak membawa Paspor/Kartu tanda identitas diri tidak akan diperbolehkan ikut ujian.
  4. Membawa Ballpoint Hitam untuk menandai jawaban pada lembar soal ujian EPS-TOPIK.
  5. Lembar jawaban yang diisi (ditandai) dengan Pulpen warna biru, pensil dan alat tulis lainya, maka lembar jawaban tersebut akan dianggap salah.
  6. Peserta ujian hanya mendapatkan 1 (satu) lembar soal dan 1 (satu) lembar jawaban dan tidak ada penggantian lembar soal maupun lembar jawaban. Peserta ujian tidak diperbolehkan mengkoreksi jawaban yang salah pada lembar jawaban, apabila ada koreksi jawaban, maka hasil jawaban tersebut tetap dianggap salah oleh HRD Korea.
X. INFORMASI PENTING LAINYA TERKAIT UJIAN EPS-TOPIK 2012
  1. Pada saat pelaksanaan ujian, Handphone, Pemutar Kaset, PDA, Pemutar MP3, Kamus Elektronik dan peralatan elektronik lain tidak diperbolehkan di bawa masuk ke dalam ruang ujian. Apabila ada peserta ujian yang kedapatan membawa alat-alat tersebut di atas ke dalam ruang ujian pada saat pelaksanaan ujian, yang bersangkutan akan dianggap sebagai pelaku kecurangan.
  2. Peserta ujian yang melakukan tindak kecurangan pada saat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK 2012 akan diberi sanksi tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK yang sama selama 2 tahun ke depan.
  3. Apabila terjadi perbedaan identitas diri peserta ujian, (nama pada saat mendaftar tidak sama dengan nama di Paspor atau perbedaan identitas diri lainya) yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Setiap calon peserta ujian harus memastikan bahwa nama dan identitas diri lainya yang tertera di KTP sama dengan nama yang tertera di Ijasah Pendidikan Terakhir dan di Paspor.
  4. Lulus Ujian EPS-TOPIK 2012 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar pekerjaan di Korea dan bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea.
  5. Peserta ujian yang pernah ke Korea dan memiliki catatan pernah melakukan tindakan ilegal selama berada di Korea seperti: Ilegal Stay, dan Deportasi tidak akan dapat diproses oleh HRD Korea untuk dipekerjakan di Korea.
  6. Sesuai dengan MoU antara Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL) dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang berwenang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea melalui Mekanisme EPS.
  7. Hanya peserta ujian yang telah lulus ujian EPS-TOPIK 2012 dan telah melakukan proses registrasi lamaran ke BNP2TKI yang dapat dipilih oleh pengguna di Korea untuk bekerja di Korea.
  8. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea, maka akan ditempuh langkah hukum terkait hal tersebut.
Jakarta, 25 April 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
Dr Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002

Selasa, 05 Juli 2011

Persyaratan calon siswa LPK ZEN


PERSYARATAN UMUM
1. SMK/SMU Usia 20 s/d 25 tahun ( laki laki & Perempuan)
2. D3/SARJANA Usia max 27 tahun ( laki-laki & Perempuan)
3. Untuk lulusan SLTA + Sertifikat BLK -Bogor( laki-laki )
4. Status Belum menikah/single
5. Berbadan sehat
6. Tidak bertindik/bekas tindik
7. Tidak bertato/bekas tato
8. Tinggi badan Minimal 160 cm
9. Berat badan proporsional/ideal
10. Lulus Test Fisik
11. Lulus Test character,IQ , Fisik dan Medical
12. Mendapat surat ijin dari orang tua yang ditanda tangani diatas materai
13. Tidak terlibat tindak kriminal/ kasus dengan pihak kepolisian
PERSYARATAN DOKUMEN
1. CV ( Data pribadi / riwayat Hidup )
2. Pas foto berwarna latar belakang merah ( terbaru ) 2x3 = 12 lembar.
3x4 =12 lembar . 4x6 =12 lembar
3. Ijasah terakhir & transkip nilai yang dilegalisir ( copy)
4. Ijasah SD,SMP,SMU/SMK ( Copy )
5. Akte Lahir ( copy)
6. KTP ( copy)
7. Kartu keluarga( copy )
8. Izin dari orang tua yang ditanda tangani diatas materai
9. Pengalaman kerja ( kalau ada )
10. SURAT PERNYATAAN mengikuti program training di LPK ZEN Training Center

Informasi Hub :

Arif Furqon : 085795266360. 
PERSYARATAN UMUM
1. SMK/SMU Usia 20 s/d 25 tahun ( laki laki & Perempuan)
2. D3/SARJANA Usia max 27 tahun ( laki-laki & Perempuan)
3. Untuk lulusan SLTA + Sertifikat BLK -Bogor( laki-laki )
4. Status Belum menikah/single
5. Berbadan sehat
6. Tidak bertindik/bekas tindik
7. Tidak bertato/bekas tato
8. Tinggi badan Minimal 160 cm
9. Berat badan proporsional/ideal
10. Lulus Test Fisik
11. Lulus Test character,IQ , Fisik dan Medical
12. Mendapat surat ijin dari orang tua yang ditanda tangani diatas materai
13. Tidak terlibat tindak kriminal/ kasus dengan pihak kepolisian
PERSYARATAN DOKUMEN
1. CV ( Data pribadi / riwayat Hidup )
2. Pas foto berwarna latar belakang merah ( terbaru ) 2x3 = 12 lembar.
3x4 =12 lembar . 4x6 =12 lembar
3. Ijasah terakhir & transkip nilai yang dilegalisir ( copy)
4. Ijasah SD,SMP,SMU/SMK ( Copy )
5. Akte Lahir ( copy)
6. KTP ( copy)
7. Kartu keluarga( copy )
8. Izin dari orang tua yang ditanda tangani diatas materai
9. Pengalaman kerja ( kalau ada )
10. SURAT PERNYATAAN mengikuti program training di LPK ZEN Training Center

Informasi Hub :

Arif Furqon : 085795266360. 

Senin, 20 Desember 2010

Magang di Jepang

Pekerja Magang Dikirim ke Jepang
Laporan wartawan KOMPAS Hamzirwan
Rabu, 13 Januari 2010 | 18:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan 106 orang peserta magang kerja Ke Jepang. Para peserta akan magang selama 3 tahun di 50 perusahaan di Jepang yang bergerak di berbagai sektor industri, seperti manufaktur, otomotif, elektronik, mesin dan fabrikasi lainnya.

Direktur Pemagangan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Nakertrans Mulyanto mengatakan, program magang ke Jepang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pemuda Indonesia di bidang industri dan menambah wawasan, ilmu pengetahuan serta meningkatkan etos kerja.

Mulyanto mengatakan para pemagang selama menjadi trainee tidak mendapatkan upah atau gaji melainkan training allowance (uang saku pelatihan). Untuk tahun pertama berdasarkan program dari IMM Jepang dan Kementerian Nakertrans, setiap pemagang kerja diberikan uang saku sebesar 80.000 Yen per bulan, diluar tunjangan makan saat bekerja, asuransi, dan asrama dengan jam kerja selama delapan jam.

"Untuk tahun kedua pemagang mendapatkan uang saku sebesar 90.000 Yen dan tahun ketiga setiap bulannya diberikan 100.000 Yen, bahkan pemagang mulai tahun kedua bisa mendapatkan uang overtime (lembur),” katanya seusai melepas peserta magang di BLKLN Cevest Bekasi, Rabu (13/3).

Program kerja magang di Jepang ini  merupakan kerja sama Depnakertrans dengan IMM (International Manpower Development of Medium and Small Enterprises) Jepang. Dari hasil kerja sama yang dilakukan sejak 1993 itu hingga 2009 telah diberangkatkan ke Jepang sebanyak 29.594 orang pemagang. Mereka berasal Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, DKI Jakarta, serta beberapa orang dari program kerja sama Indonesia- Jepang.

Anda berminat Magang di Jepang dan bekerja di Korea?

Bila anda berminat ke Jepang, bisa membuka website: www.pemagangan.com. Dan bila berminat ke Korea, bisa membuka: www.bnp2tki.go.id. Kami membantu anda untuk bisa sukses kerja di luar negeri dengan cara yang aman, resmi dan sistematis. Kami menyelenggarakan pelatihan Bahasa Jepang dan Korea. Silahkan anda sms ke 085294996298. Terima kasih.

Informasi pemagangan

Pekerja Magang di Jepang 29 Ribu Lebih

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyebutkan, dari 1993 hingga akhir tahun lalu, jumlah tenaga kerja magang yang pernah dikirim untuk magang di Jepang mencapai 29.587. Kini ada 8.915 tenaga kerja yang masih magang di sana. Hal itu diungkapkannya dalam sambutan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM) Jepang, Senin, (1/1).
Menurut Muhaimin, program magang berlangsung selama tiga tahun di sektor manufaktur dengan 56 jenis pekerjaan. Pelaksanaan program bertujuan mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja di Indonesia terutama lulusan SMA.Menurut Dirjen Pembinaan dan Pelatihan Produktif Kemenakertrans, Masri Hasyar, pemerintah menargetkan pengiriman 2.250 tenaga magang ke Jepang pada tahun ini. Jumlah itu bisa mengalami perubahan naik atau turun karena dipengaruhi kondisi industri di negara tujuan.Menurut Masri, penerapan pemberian hak sama bagi pekerja magang Indonesia oleh Pemerintah Jepang mulai berlaku Juni mendatang. Berdasarkan amendemen UU itu, seluruh pekerja magang Indonesia mendapatkan perlindungan selama bekerja di Jepang. "Jadi, selama tiga tahun mereka dilindungi," katanya.
Presiden Direktur Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM) Jepang, Kyoei Yanagisawa, menyatakan, pekerja magang asal Indonesia di Jepang paling sedikit memperoleh penghasilan 135 ribu yen atau Rp 14 juta per bulan. Hal ini berarti penghasilan pekerja dalam tiga tahun mencapai Rp 504 juta. Angka itu setara upah minimum regional (UMR) di negara Sakura tersebut. "Pekerja magang Indonesia di sana satu bulan minimal mendapatkan 135 ribu yen. Ada juga yang lebih dari itu sekitar 140-145 ribu yen," katanya.Menurut Kyoei, selama ini, asosiasinya berusaha memastikan agar pekerja magang Indonesia yang ditempatkan di Jepang memperoleh upah sesuai UMR. Namun, ia mengakui ada sebagian pekerja magang yang tidak melalui penempatan IMM memiliki upah di bawah standar.IMM merupakan asosiasi pengusaha usaha kecil dan menengah di Jepang yang mencakup 850 perusahaan. Sebelum terkena krisis keuangan global tahun lalu, lembaga ini memiliki anggota sebanyak 1.000 perusahaan. bachrul, ed maghfiroh
Entitas terkaitAngka | Association | IMM | Indonesia | Jepang | Jumlah | Kyoei | Masri | Medium | Muhaimin | Pekerja | Pelaksanaan | Sakura | UU | Pekerja Magang | Pelatihan Produktif | Pemerintah Jepang | Ribu Lebih | Small Enterprises | International Manpower Development | Menteri Tenaga Kerja | Menurut Dirjen Pembinaan | Presiden Direktur Association |
Ringkasan Artikel Ini
Pekerja Magang di Jepang 29 Ribu Lebih. Presiden Direktur Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM) Jepang, Kyoei Yanagisawa, menyatakan, pekerja magang asal Indonesia di Jepang paling sedikit memperoleh penghasilan 135 ribu yen atau Rp 14 juta per bulan. Namun, ia mengakui ada sebagian pekerja magang yang tidak melalui penempatan IMM memiliki upah di bawah standar.IMM merupakan asosiasi pengusaha usaha kecil dan menengah di Jepang yang mencakup 850 perusahaan.

Jumlah kata di Artikel : 333
Jumlah kata di Summary : 74
Ratio : 0,222

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk